Program

LKJIP Kecamatan Medan Sunggal 2024



BAB I
PENDAHULUAN

I.1 LATAR BELAKANG
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2025, pemerintah daerah menyusun LKJIP 2024 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Sunggal dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
  1. Sumber informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Medan  dengan pembanding hasil pengukuran kinerja dan penetapan kinerja;
  2. Bahan evaluasi untuk mengetahui tingkat akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Sunggal;
  3. Bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kegiatan dan kinerja Kecamatan Medan Sunggal pada tahun berikutnya.
  4. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.

I.2 TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI 
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Sunggal adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan No.53 tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Terdapat pada Bab 3 Pasal 4, kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Camat menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan pemeliharaan sarana prasarana umum dan kebersihan lingkungan;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Kecamatan Medan Sunggal mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan adalah sebagai berikut:
  1. Camat.
  2. Sekretariat  terdiri dari :
    • Kepala sub bagian umum; dan
    • Kepala sub bagian Keuangan dan Penyusunan Program
  1. Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  2. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Wilayah
  6. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
CAMAT
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKRETARIAT
SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN  PROGRAM
 
SUB BAGIAN  UMUM
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
SEKSI SARANA DAN PRASARANA














Gambar 2.1 Bagan Organisasi Kecamatan Medan Sunggal
                                : Garis Komando
                                : Garis Koordinasi
Komposisi :
Camat                    : 1 Orang
Sekretaris Camat    : 1 Orang
Kepala Sub Bag     : 2 Orang
Kepala Seksi         : 5 Orang
Staf                       : 22 Orang                              
Sedangkan uraian tugas dan fungsi masing-masing organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah :
 
  1. Sekretariat
Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan kesekretariatan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup kesekretariatan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pendistribusian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup kesekretariatan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
    5. Fasilitasi, supervisi, dan pengintegrasian pelaksanaan tugas Seksi yang meliputi perumusan kebijakan, bahan rencana program dan kegiatan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, standar kompetensi jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Kecamatan sesuai dengan usulan Seksi berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    6. Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan meliputi keuangan, perlengkapan dan aset, penyusunan program dan kegiatan, kepegawaian, analisa peraturan, tata naskah dinas, penataan kearsipan, kerumahtanggaan, kehumasan,   dan umum lainnya lingkup Kecamatan agar terciptanya pelayanan administrasi yang cepat, tepat, dan lancar;
    7. Pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    8. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
    9. Pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup kesekretariatan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
    10. Pelaksanaan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang- undangan;
    11. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan bahan pengoordinasian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, standar operasional prosedur dan standar lainnya dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  5. Penyusunan bahan pengelolaan administrasi umum, meliputi pengelolaan tata naskah dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisa peraturan, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan kehumasan;
  6. Penyusunan bahan pengoordinasian pelaksanaan proses pelayanan administrasi Kecamatan pada loket PATEN berdasarkan standar operasional dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
  7. Penyusunan bahan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik;
  8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Umum yang meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya;
  9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program
Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian  Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
  1. Perencanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
  2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, standar pelayanan, laporan kinerja, dan standar lainnya lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
  3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  4. Penyusunan bahan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan dan aset meliputi kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan, pengusulan, verifikasi, dan pelaporan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  5. Penyusunan bahan pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, dan laporan kinerja berdasarkan usulan dalam rangka untuk terselenggaranya tugas dan kegiatan lingkup Kecamatan;
  6. Pelaksana tugas selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Kecamatan;
  7. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  8. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
  9. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan; Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Tata Pemerintahan untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    2. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Tata Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    3. Penyusunan bahan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
    5. Penyusunan bahan koordinasi pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara, dan kesatuan bangsa;
    6. Penyusunan bahan pembinaan, pencatatan dan tertib administrasi di bidang pertanahan;
    7. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pemerintahan lainnya melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    8. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kecamatan dan kelurahan;
    9. Pemantauan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
    10. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Tata Pemerintahan meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    11. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
   Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Perekonomian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk terbangunnya sinergitas berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    5. Penyusunan bahan perencanaan pembangunan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat lingkungan, kelurahan dan kecamatan;
    6. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup pemberdayaan masyarakat melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    7. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup ketenteraman dan ketertiban umum melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur  dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pengamanan, dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan dan pengamanan penyaluran bantuan akibat bencana alam dan bencana lainnya sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pembinaan kesejahteraan sosial;
    5. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup kesejahteraan sosial melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    6. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan, kebudayaan, olahraga, kesehatan masyarakat, dan kesejahteraan sosial lainnya;
    7. Pemantauan pelaksanaan tugas-tugas bantuan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial sesuai arahan pimpinan untuk kelancaran tugas;
    8. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    9. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    10. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
 
  1. Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah
Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:
    1. Perencanaan program dan kegiatan Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dengan mempedomani rencana umum kota, rencana strategis, dan rencana kerja Kecamatan untuk terlaksananya sinergitas perencanaan;
    2. Penyusunan bahan kebijakan, standar operasional prosedur, dan standar lainnya lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah untuk terselenggaranya aktivitas dan tugas secara optimal;
    3. Pembagian tugas, pembimbingan, penilaian, penghargaan, dan penegakan/ pemrosesan kedisiplinan Pegawai ASN (reward and punishment) dalam rangka untuk kelancaran tugas lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    4. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan normalisasi drainase/parit jalan lingkungan yang lebar jalannya kurang dari 3 (tiga) meter;
    5. Penyusunan bahan pelaksanaan kegiatan pembersihan lubang air (inlet) dari badan jalan ke drainase;
    6. Penyusunan bahan pelaksanaan pembersihan sampah lingkungan sampai ke tempat pembuangan sementara (TPS);
    7. Pelaksanaan pemantauan, pendataan dan pelaporan fasilitas sarana dan prasarana umum yang tidak berfungsi;
    8. Pelaksanaan proses pelayanan administrasi lingkup sarana dan prasarana wilayah melalui loket PATEN berdasarkan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan untuk terbangunnya pelayanan yang transparan dan akuntabel;
    9. Penyusunan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana umum lainnya;
    10. Penyusunan bahan pengendalian, evaluasi, dan penilaian lingkup Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah meliputi unsur pelaksanaan perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    11. Penyusunan bahan pelaksanaan kebijakan lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
    12. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada Camat; dan
    13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

I.3 Sumber Daya Kecamatan Medan Sunggal
1.3.1 Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu institusi/organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi. Kondisi institusi akan sangat dipengaruhi dan tergantung pada kualitas serta kemampuan kompetitif sumber daya manusia yang dimilikinya.
Berdasarkan data per Desember 2024 , jumlah pegawai Kecamatan Medan Sunggal adalah sebanyak 55 ( lima puluh lima) orang.
Struktur pegawai menurut pangkat / golongan ruang sebagai berikut :

Tabel 2.1
Pegawai berdasarkan Pangkat/Golongan
NO GOLONGAN JENIS KELAMIN JUMLAH PERSENTASE
LK PR (Orang) LK PR
1 I/a 0 0 0 - -
I/b 0 0 0 - -
I/c 0 0 0 - -
I/d 0 0 0 - -
2 II/a 1 0 1 100% -
II/b 1 0 1 100% -
II/c 5 7 12 41% 59%
II/d 5 3 8 63% 37%
3 III/a 6 6 12 50% 50%
III/b 11 5 16 68% 32%
III/c 15 6 21 71% 29%
III/d 6 12 18 33% 67%
4 IV/a 1 1 2 50% 50%
IV/b 1 0 1 100% -
IV/c 0 0 0 - -
IV/d 0 0 0 - -
IV/e 0 0 0 - -
JUMLAH 52 40 92 56% 44%
Sumber : Sub Bagian Umum Kecamatan Medan Sunggal, Tahun 2023

Tabel 2.2
Pegawai berdasarkan Esselon
 
NO ESSELON/NON ESSELON JENIS KELAMIN JUMLAH PERSENTASE
LK PR (Orang) LK PR
1 III-A 1 0 1 100,00% -
 2 III-B 0 1 1 - 100,00%
3 IV-A 8 3 11 72,73% 27,27%
 4 IV-B 11 14 25 44,00% 56,00%
5 FUNGSIONAL 0 0 0 - -
6 PELAKSANA 9 8 17 52,94% 47,06%
JUMLAH 29 26 55 44,94% 59,55%
Sumber : Sub Bagian Umum Kecamatan Medan Sunggal, Tahun 2024
Struktur pegawai Kecamatan dan Kelurahan Sekecamatan Medan Sunggal menurut pendidikan menunjukkan bahwa lulusan SLTP 1 orang, SMA 14 orang, lulusan diploma III 7 orang, lulusan diploma IV 3 orang, lulusan sarjana (S1) 26 orang; dan magister (S2) sebanyak 4 orang. Berdasarkan data pegawai dimaksud, Struktur pegawai Kecamatan Medan Sunggal tersebut:
  1. Perlunya penambahan staf di Kelurahan.
  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur kecamatan dalam meningkatkan keterampilannya guna dapat melayani masyarakat.
  3. Dalam era globalisasi, diperlukan tenaga perencana yang profesional khususnya di Kecamatan dalam rangka membaca isu-isu strategis.
Latar belakang pendidikan pegawai  juga sangat menentukan kinerja Kecamatan Medan Sunggal dalam menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan yang bermutudan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perkembangan struktur pegawai.Kecamatan Medan Sunggal menurut pendidikan adalah sebagai berikut:
Tabel 2.3
Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
 
NO PENDIDIKAN JENIS KELAMIN JUMLAH PERSENTASE
LK PR (Orang) LK PR
1 SD 0 0 0 - -
2 SLTP/MTS (sederajat) 0 0 0 - -
3 SLTA/AMK/STM (sederajat) 9 10 19 48% 52%
4 DIPLOMA 3 7 10 17 41% 59%
5 DIPLOMA 4 8 1 9 88% 12%
6 STRATA 1 14 24 38 36% 64%
7 STRATA 2 7 2 9 78% 22%
8 STRATA 3 0 0 0 - -
JUMLAH 45 57 92 48% 52%
Sumber : Sub Bagian Umum Kecamatan Medan Sunggal, Tahun 2024
      1. Sarana dan Prasarana
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat yang semakin berkualitas, khususnya di tingkat Kecamatan Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal dilengkapi oleh peralatan dan perlengkapan kantor termasuk mobilear dan sarana dan prasarana pelayanan administrasi kantor lainnya.
Akan tetapi untuk menciptakan pelayanan yang prima dengan kondisi ruangan yang lengkap dan nyaman bagi masyarakat serta fasilitas bagi petugas pelayanan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, maka peralatan, perlengkapan, mobiler, serta peralatan komputer masih dirasa kurang, dan untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kecamatan Medan Sunggal akan melakukan penganggaran secara bertahap untuk mencapai kondisi sarana prasarana yang diinginkan.
Berikut disajikan keadaan sarana dan prasarana di Kecamatan Medan Sunggal sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024
Tabel 2.4
Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Sunggal
 

No

Jenis Barang

Satuan

Jumlah
Keadaan
Baik Kurang Baik Rusak Berat
1 AC unit 46 31   15
2 Alat Hiasan unit 2 2    
3 Alat Rumah Tangga Set 1 1    
4 Alat Kantor Lainnya set 5 5    
5 Alat Penghancur Kertas unit 11      
6 Alat Peraga Bahasa Indonesia unit 2      
7 Amplifier Set 1      
8 Bangku Tunggu unit 17 15   2
9 Blood Presure Meter/Tensimeter set 2 2    
10 Body Scale unit 4 4    
11 Brankas Digital unit 2 1   1
12 Buffet Kaca unit 2 2    
13 Buffet Kayu unit 2 2    
14 Camera unit 11      
15 Cermin Besar unit 5      
16 Computer Compatible unit 1 1    
  Compacting Equipment (Pemadat Sampah) unit 4 4    
17 Dispenser unit 58 57   1
18 Exhause Fan unit 4 4    
19 Filling Cabinet unit 81 58 13 10
20 Fire Extinguisher unit 1      
21 Gambar Presiden / Wakil Presiden unit 1 1    
22 Gorden / Vertical Blind set 6 6    
23 Handy Talky unit 46 39 3 4
24 Handy Cam set 1      
25 Hard Disk External unit 15 10   5
26 Instrumen Kabinet unit 5 2 3  
27 Jam unit 36 18   18
28 Kaca Hias unit 1 1    
29 Kendaraan Dinas Bermotor Lain-lain unit 7 7    
30 Kipas Angin unit 107 65 2 40
31 Kursi Besi/Metal unit 45 35   10
32 Kursi Kayu/Rotan/Bambu unit 44 22 9 13
33 Kursi Kerja Pejabat unit 15 15    
34 Kursi Plastik unit 987 779 8 200
35 Kursi Putar unit 154 121 3 30
36 Kursi Rapat unit 161 158 3  
37 Kursi Tamu unit 68 36 2 30
38 Lambang Garuda Pancasila unit 1 1    
39 Lampu Pijar Set 2 1   1
40 Laptop unit 26 21 1 4
41 Layar Proyektor unit 9 9    
42 Lemari Arsip untuk arsip Dinamis unit 19 17 1 1
43 Lemari Besi unit 5 5    
44 Lemari Kaca unit 11 11    
45 Lemari kayu unit 44 22 16  
46 Lemari Pakaian unit 2 1   1
47 Meja Biro unit 59 54 5  
48 Meja Kayu unit 54 34 5 15
49 Meja Kerja unit 25 23 2  
50 Meja Kerja Pejabat unit 42 42    
51 Meja Makan unit 1 1    
52 Meja Panjang unit 28 15 3 10
53 Meja Rapat unit 9 7   2
54 Meja Tik unit 1   1  
55 Meja Tulis unit 34 12 7 5
56 Mesin Absensi unit 14 7   7
57 Mesin Foto Copy dengan Kertas Folio unit 2 1   1
58 Mesin Jahit unit 10 5   5
59 Mesin Ketik Longewagon unit 2 1   1
60 Mesin Listrik Standar unit 2 2    
61 Mesin Penghisap Debu unit 1 1    
62 Mesin Potong Rumput unit 30 20   10
63 Microphone/Wireless Mic unit 7 4   3
64 Mimbar/Podium unit 2 2    
65 Mini Komputer unit 1     1
66 Mobil Penumpang /Minibus unit 2 2    
67 Modem unit 2 1   1
68 Note Book unit 7 5   2
69 P.C Unit unit 74 44 10 20
70 Papan Nama Instansi unit 8 4 4  
71 Papan Pengumunan unit 87 44 3 40
72 Papan Tulis unit 32 16 1 15
73 Papan Visuil unit 37 27   10
74 Pemadat Sampah unit 1 1    
75 Peralatan studio Visual Lain-lain unit 1 1    
76 Peralatan Olah Raga (Tenis Meja) set 1 1    
77 Personal Komputer unit 32 22   10
78 Pesawat Telephone unit 5 5    
79 Peta unit 4 2 1 1
80 Pick Up unit 2 2    
81 Printer unit 105 36   69
82 Rak-rak Penyimpanan unit 34 17   17
83 Refrigerator unit 1 1    
84 Sepeda Motor unit 56 53   3
85 Scanner unit 9 8   1
86 Sofa set 23 15   8
87 Software MS Windows 7 Pro unit 1 1    
88 Sound System unit 18 12   6
89 Stabilizer unit 16 8   8
90 Stationary Generating Set unit 1 1    
91 Tangga Aluminium unit 3 1   2
92 Tape Recorder unit 2 1   1
9 Telephone unit 2 2    
95 Televisi unit 43 33   10
96 Tempat Tidur Besi/Metal (Lengkap) unit 3 3    
97 Tenda Trop unit 2 2    
97 Termometer Standard unit 12 6   6
98 Tikar unit 33 18   15
99 Timbangan unit 4      
100 Timbangan Bayi Tidur unit 69 69    
101 Tong Sampah unit 25      
102 TV Monitor unit 1 1    
103 Tenda Sarnafil unit 3 3    
103 Ukuran Tinggi Orang unit 18 8   8
104 Unintemuptible Power Supply (UPS) unit 23 23    
105 Video Camera dan Recorder unit 12 9   3
106 White Board unit 24 13 1 10
107 Dump Truck unit 3 3    
108 Truck + Attachment unit 11 11    
109 Kendaraan Bermotor Angkutan Brg Lain-lain# unit 8 6   2
110 Gerobak Dorong unit 8 4 2 2
111 Kendaraan Tak Bermotor Angkutan Brg Lain-lain# unit 14 14    
112 Kendaraan Tak Bermotor Berpenampung Lain-lain# unit 1 1    
113 Perkakas Dapur Tempa Set 2 1   1
114 Mesin Gerinda Tangan Listrik unit 1 1    
115 Alat Pemeriksaan Timbangan Tekanan Beroda unit 4 2   2
116 Chain Saw unit 14 8   6
117 Oven unit 2 1   1
118 Mesin Ketik Manual unit 46 23   23
119 Mesin Ketik Elekrtonik unit 2 1   1
120 Rak kayu unit 6 3 1 2
121 Focusing Screen/Layar LCD Projector unit 2 2    
122 Mesin Antrian unit 2 2    
123 Kursi Biasa unit 32 16   16
124 Meja Plastik unit 6 3   3
125 Kitchen Set unit 1 1    
126 Tabung Gas unit 1 1    
127 Blender unit 2 1   1
128 Megaphone unit 13 6   7
129 Watafel Portable (Satanless) unit 2 2    
130 Rice Cooker unit 2 1   1
131 Mixer unit 2 1   1
132 Router unit 1 1    
133 Tenda Pelampung unit 3 3    
Sumber : SIP BMD Kecamatan Medan Sunggal, Desember 2024

I.3 ISU STRATEGIS  (STRATEGI ISSUED)
Walaupun berbagai keluaran (Output) dan hasil (Outcome) yang dicapai selama tahun 2024 cukup baik, namun penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan tetap masih memiliki permasalahan dan tantangan yang cukup kompleks.
Adapun permasalahan dan tantangan utama penyelenggaraan perencanaan pembangunan selama tahun 2024 dapat disajikan sebagai berikut :
  • Adanya efisiensi anggaran yang di arahkan oleh BPKAD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  • Tahun 2024 di Wilayah Kecamatan Medan Sunggal masih maraknya pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas seperti begal dan kelompok geng motor.
  • Belum efektifnya perencanaan dari bawah (bottom up) yang disebabkan kurang akuratnya data pendukung perencanaan pembangunan  di Kecamatan Medan Sunggal serta belum tepatnya masyarakat dalam membuat skala prioritas dalam perencanaan.
  • Tingginya tuntutan dan kepentingan pembangunan yang diaspirasikan masyarakat , sehingga formulasi program, kegiatan, dan alokasi anggaran sangat dinamis dan   fleksibel
  • Pelayanan kepada masyarakat belum optimal disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan karena kompetensi dan perilaku pegawai  dalam memberikan pelayanan belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan masyarakat.
  • Pengelolaan masalah kebersihan wilayah, penghijauan, dan keindahan wilayah yang perlu ditingkatkan
  • Peningkatan kondisi sarana prasarana umum dan jalan di Kecamatan Medan Sunggal
  • Pemantauan terhadap kenyamanan dan ketertiban wilayah, termasuk masalah perizinan, dan sebagainya.

I.4 SISTEMATIKA  PENYAJIAN
Kata pengantar
Daftar Isi
Bab I  Pendahuluan
  1. Latar Belakang
  2. Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi
  3. Isu Strategis
  4. Sistematika Laporan Kinerja
Bab II  Perencanaan Kinerja
  1. Indikator Kinerja Utama (IKU)
  2. Perjanjian Kinerja Tahun 2024
Bab III  Akuntabilitas Kinerja
  1. Pengukuran Capaian Kinerja
  2. Evaluasi Kinerja Sasaran Strategis
  3. Analisis Efisiensi dalam Pencapaian Sasaran
Bab IV  Penutup





BAB II
PERENCANAAN  KINERJA

II.1 RUMUSAN KINERJA
Dalam rangka memenuhi kinerja sasaran setiap tahunnya diperlukan cara untuk mencapainya, cara mencapai sasaran berbentuk strategi dan kebijakan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan internal dan eksternal yang mendukung dan menghambat pencapaiannya, untuk itu dilakukan analisis lingkungan internal dan eksternal sehingga diperoleh formulasi strategi dan kebijakan yang tepat di lingkungan Kecamatan Medan Sunggal. Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi dan kebijakan Kecamatan Medan Sunggal Tahun 2021 – 2026 sesuai dengan misi Kota Medan, disajikan dalam tabel 3.1 sebagai berikut:
Tabel 3.1
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
Perubahan Renstra 2021 - 2026
 
Visi :   “Terwujudnya  Masyarakat Kota Medan Yang Bekah , Maju dan Kondusif”
Misi I : MEDAN BERKAH
Mewujudkan Kota Medan Sebagai Kota Yang Berkah dengan Memegang Teguh Nilai-Nilai Keagamaan dan Menjadikan Medan Sebagai Kota Layak Huni Juga Berkualitas Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat
TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera
 
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Meningkatkan potensi pemerataan pendapatan masyarakat
      1. Mendorong pengoptimalan dana kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat;
      2. Meningkatkan nilai manfaat dana kelurahan;
      3. Peningkatan infrastruktur untuk lingkungan;
      4. Pengelolaan dana kelurahan yang berkualitas;
      5. Mendorong penggunaan dana kelurahan untuk kesejahteraan masyarakat.



 
Misi III : MEDAN BERSIH
Menciptakan Keadilan Sosial melalui Reformasi Birokrasi yang Bersih, Profesional, dan Akuntabel Berlandaskan Semangat Melayani Masyarakat serta terciptanya pelayanan publik yang prima, adil dan merata
TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan kelurahan yang melayani dan akuntabel Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan kelurahan yang melayani dan akuntabel Meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik
  1. Meningkatkan kinerja sdm;
  2. Melakukan inovasi layanan;
  3. Mengoptimalkan layanan publik;
  4. Meningkatkan kinerja sdm pelayanan Kecamatan;
  5. Mendorong layanan publik yang berkualitas;
  6. Mewujudkan pelayanan publik prima.
   
Misi V : MEDAN KONDUSIF
Menghadirkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Segenap Masyarakat Kota Medan melalui Peningkatan Supremasi Hukum berbasis Partisipasi Masyarakat
TUJUAN SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Meningkatkan Ketentrama dan Ketertiban Umum
  1. Mengaktifkan sistem keamanan keliling;
  2. Mendorong kolaborasi untuk kemanan dan ketertiban umum;
  3. Optimalisasi forum komunikasi pimpinan kecamatan untuk koordinasi kemanan dan ketertiban umum;
  1. Edukasi kepada masyarakat terkait kemanan dan ketertiban;
  2. Mewujudkan medan kondusif.
           

II.2 INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, pada suatu kurun waktu tertentu, yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh intansi pemerintah.
Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat (core business) yang diembannya. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Perubahan Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan 2021-2026 adalah sebagai berikut :
  1. Nilai Sakip Perangkat Daerah
  2. Indeks Kepuasan Masyarakat
  3. Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat
  4. Persentase permasalahan/ pengaduan/konflik sosial yang ditangani

II.3 PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang dsertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Dasar Penetapan Kinerja adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penetapan Kinerja (Tapkin) berupa program/kegiatan yang dituangkan dalam DPA kemudian dibuatlah penetapan kinerja antara atasan dan bawahan untuk menentukan capaian target kinerja yang akan dilaksanakan selama tahun 2024.
Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, trasparan dan akuntabel, maka Kecamatan Medan Sunggal  telah menyusun Penetapan Kinerja (Tapkin) Tahun 2024, adalah sebagai berikut :

Tabel 2.1
PENETAPAN KINERJA
TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
SKPD : KECAMATAN MEDAN SUNGGAL
TAHUN ANGGARAN  2024
 
NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI
1 2 3 4 5
1 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah 75 65,55
2 Meningkatnya kinerja pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat 80 81,25
3 Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100 % 100%
4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/konflik sosial yang ditangani 100 % 100%
 
NO PROGRAM   ANGGARAN KETERANGAN
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA   Rp.20.843.731.822 -
2 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK   Rp.11.081.011.420 -
3 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN   Rp.  2.928.774.893  -
4 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM   Rp.     156.395.000 -
5 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM   Rp.     863.028.030 -
6 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA   Rp.     492.871.824
 
-





BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA

III. 1 CAPAIAN KINERJA ORGANISASI

                Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja. Adapun skala nilai peringkat kinerja sebagai berikut. Tabel 3.1
Tabel 3.1
Interval Penilaian Kinerja
 
No Interval Nilai Kriteria Keterangan
  91% ≤ 100% Sangat Tinggi Memenuhi Target dan berada di atas persyaratan minimal penilaian
  76 % ≤ 90% Tinggi
  66% ≤ 75% Sedang Memenuhi sayarat minimal
  51 % ≤ 65% Rendah Belum memenuhi target dan berada di atas persayarat minimal kelulusan penilaian
  0% ≤ 50% Sangat Rendah

Pengukuran kinerja dimaksudkan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan. Pengukuran kinerja mencakup penilaian indikator kinerja sasaran yang tertuang dalam formulir Pengukuran Kinerja (Form. PK)
Pengukuran Kinerja didasarkan pada target dan realisasi dengan satuan pengukuran dalam bentuk prosentase, indek, rata-rata, angka dan jumlah. Prosentase pencapaian rencana tingkat capaian, dihitung dengan rumus bahwa semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian rencana tingkat capaian yang semakin baik.
Penghitungan prosentase pencapaian rencana tingkat capaian (Formulir Pengukuran Kinerja), perlu memperhatikan karakteristik komponen realisasi, dalam kondisi :
  1. Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik, maka digunakan rumus :
Rencana Tingkat
Capaian
=
Persentase Pencapaian
Rencana
x
100%


 
  1. % Pencapaian Kinerja
    Capaian
    =
    Rencana – ( Realisasi – Rencana ) Rencana
    Rencana
    x
    100%
     
     

    Semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian kinerja, maka digunakan rumus :
                                   
Memperhatikan tupoksi, maka dalam menghitung pengukuran kinerja rumus yang digunakan adalah rumus 1 seperti tersebut diatas.
Selanjutnya atas hasil pengukuran kinerja, dilakukan evaluasi dan analisis kinerja untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan dan pencapaian sasaran strategi Kecamatan Medan Sunggal dan sebab-sebab tercapai dan tidaknya kenerja yang diharapkan untuk mempermudah interpretasi atas pencapaian kinerja sasaran serta indikator sasaran.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Untuk pengukuran Kinerja Sasaran , didtetapkan indicator kinerja seperti table di bawah ini :
Tabel 3.2
CAPAIAN KINERJA TAHUN 2024
KECAMATAN MEDAN
SUNGGAL
           
NO SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALI
SASI
CAPAIAN
1 2 3 4 5 6
1 Meningkatnya kinerja pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B(80) B(81,25) 100%
2 Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB(75) B(65,55) 87%
3 Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100 % 93% 93%
4 Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/konflik sosial yang ditangani 100 % 100% 100%

III.1.1 Analisis Kinerja berdasarakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat
Selanjutnya Indikator Hasil Evaluasi kinerja kecamatan Medan Sunggal pada Form Perjanjian Kinerja adalah Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan terhadap Masyarakat. Rumusan yang digunakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 Hasil Survey Kepuasan Masyarakat. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan kuisioner dan dikonversikan online melalui aplikasi di website.
Tabel 3.3
Tingkat pengukuran pada kinerja pelayanan Kecamatan Medan Sunggal
 
Nilai Persepsi Nilai Interval (NI) Nilai Interval Konversi (NIK) Mutu Pelayanan (x) Kinerja Unit Pelayanan
(y)
 
 
1 1,00 – 2,5996 25,00 – 64,99 D Tidak Baik  
2 2,60 – 3,064 65,00 – 76,60 C Kurang Baik  
3 3,0644 – 3,532 76,61 – 88,30 B Baik  
4 3,5324 – 4,00 88,31 – 100,00 A Sangat Baik  
Penjelasan :
Hasil pengukuran secara komprehensif yang diperoleh dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mencakup:


Tabel 3.4
Hasil Pengkuran SKM Kecamatan Medan Sunggal 2024
 
No Unsur IKM
2024
Mutu
Layanan
IKM
 2023
Mutu
Layanan
1 Persyaratan Pelayanan 3,146 B 3,35 B
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan 3,125 B 3,25 B
3 Waktu Penyelesaian Pelayanan 3,27 B 3,05 B
4 Biaya/ Tarif Pelayanan 3,313 B 3,94 A
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 3,313 B 3,20 B
6 Kompetensi Pelaksana Pelayanan 3,208 B 3.42 B
7 Perilaku Pelaksana Pelayanan 4,146 B 3,35 B
8 Penanganan Pengaduan Pelayanan 3,167 B 3,40 B
9 Sarana dan Prasarana Pelayanan 3,563 B 3,75 A
  NILAI TOTAL 29,252   30,71  
  Tingkat Capaian 81,25   85,30  

III.1.2 Hasil evaluasi atas AKIP
Hasil evaluasi atas akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Kota Medan terhadap akuntabilitas kinerja Kecamatan Medan Sunggal pda tahun  2024 menunjukkan nilai sebesar 65,55 dengan prediket “B”. Hal tersebut memang menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mendapatkan nilai sebesar  66,15  dengan prediket “B”. Hal ini menunjukkan implementasi SAKIP sudah baik pada Kecamatan Medan Sunggal , namum masih perlu adanya sedikit perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja.
Rincian hasil evaluasi tersebut di sajikan pada table T.3.4 sebagai berikut:
Tabel T 3.5
Pengukuran Kinerja SAKIP Kecamatan Medan Sunggal
 
No Komponen yang dinilai Bobot Nilai
2023 2024
a. Perencanaan Kinerja 30 21,00 21,00
b. Pengukuran Kinerja 30 20,40 21,00
c. Pelaporan Kinerja 15 9,75 10,05
d. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja INternal 25 15,00 13,50
  Nilai Hasil Evaluasi 100 66,15 65,55
  Tingkat Akuntabilitas KInerja   B B

Berikut Tabel dibawah ini adalah hasil evaluasi AKIP/SAKIP dari Tahun 2020-2025
Tabel 3.6
TARGET EVALUASI AKIP 2021-2025
 
AKIP/SAKIP
No
 
Komponen/Sub Komponen/Kriteria
 
Bobot
 
2025 2024 2023 2022 2021
Nilai Akuntabilitas Kinerja Nilai Akuntabilitas Kinerja Nilai Akuntabilitas Kinerja Nilai Akuntabilitas Kinerja Nilai Akuntabilitas Kinerja
1 Perencanaan Kinerja 30 21,00 23,7 23,7 23,7 8,67
2 Pengkuran Kinerja 30
 
20,40 18,90 18,90 18,90 11,25
3 Pelaporan Kinerja 15 9,75 9,00 9,00 9,00 6,32
4 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 15,00 8,75 8,75 8,75 0,00
5 Capaian Kinerja           7,75
Nilai Akuntabilitas Kinerja 100 69 66 70 60,35 33,97
Predikat Nilai Akuntabilitas Kinerja   B B B B C
 

III.1.3 Persentase Masayarakat yang mendapatkan manfaat
Hasil pengukuran indikator sasaran Meningkatnya kesejahteraan Masyarakat pada Kecamatan Medan Sunggal dapat di sajikan sebagai berikut :
 
Tabel T.3.7
Pengukuran Indikator Sasaran Persentase Masyarakat yang Mendapatkan Manfaat
 
No Sub Kegiatan Realisasi 2023 Nilai 2023 Realisasi 2024 Nilai 2024
1 Kegiatan sarana prasarana kelurahan 100% 93,20% 100% 100%
2 Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 85,6%   100%  


Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021.

III.1.4 Persentase permasalahan/ pengaduan/konflik sosial yang ditangani
Hasil pengukuran indikator sasaran Persentase permasalahan/ pengaduan/konflik sosial yang ditangani pada Kecamatan Medan Sunggal di dapat dari jumlah laporan pengaduan gangguang ketentraman ketertiban di banding dengan jumlah laporan pengaduan ketentraman dan ketertiban umum yang di tangani ,dapat di sajikan sebagai berikut :
Tabel T.3.8
Pengukuran Indikator Sasaran
Persentase permasalahan/ pengaduan/konflik sosial yang ditangani
Kecamatan Medan Sunggal
 
No Sub Kegiatan Jumlah Nilai 2023 Jumlah Nilai 2024
1 Laporan Pengaduan Gangguan Trantibum 12 100% 8 100%
2 Laporan Pengaduan Gangguan Trantibum yang di tangani 22   8  

Berdasarkan tabel di atas dapat di simpulkan bahwa indicator kinerja persentase penanganan permasalahan gangguang trantibum dapat terselesaikan dengan baik di Kecamatan Medan Sunggal.

III.1.5 Perbandingan antara target dan realisasi kinerja jangka menengah.

Pengukuran tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Sunggal Tahun 2024 dilakukan dengan cara membandingkan antara target jangka menengah dari Rensta Tahun Berjalan dengan realisasinya sebagaimana di sajikan pada table di bawah ini :

 
 
 
TABEL  T 39
TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH KECAMATAN  MEDAN SUNGGAL KOTA MEDAN
TAHUN 2021 - 2026
                         
TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI SKPD TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN
PADA TAHUN KE-
Target
2021
Realisasi 2021 Target 2022 Realisasi 2022 Target
2023
Realisasi 2023 Target 2024 Realisasi 2024 Target 2025 Realisasi 2026
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Pemerintahan  Bagi Masyarakat Yang Yang Efektif dan Efisien Persentase kepuasan masyarakat terhadap pelayanan  di kecamatan 100% 100%                
Persentase Koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di Kecamatan 100% 100%                
Persentase usulan masyarakat yang diakomodir pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang Kecamatan) 100% 100%                
Meningkatnya Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat desa/kelurahan Persentase  pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan yang mengatur desa/kelurahan 100%


100%
               
Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Persentase Koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 100% 100%                
Meningkatnya peran serta masyarakat dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan Persentase partisipasi masyarakat pada pelaksanaan kegiatan peningkatan persatuan dan kesatuan 100% 100%                
Persentase  Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan 100% 100%                
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayan Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan  Persentse Capai Kinerja Pelayanan Publik    
85%

85%
           
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat     85% 85%            
Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum Persentase Permasalahan / Pengaduan /Konflik sosial yang ditangani     85% 85%            
Jumlah Ganngguan Ketentraman dan Ketertiban     7 Kasus 7 Kasus            
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan Kelurahan yang melayanI Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan  Indeks Kepuasan Masyrakat         B (80)
B (85,30)
       
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat         95,65%
93,20%
       
Meningkatkan Ketentraman dn Ketertiban umum di Kecamatan Persentase penanganan permalsalahan gangguan ketentaman dan ketertiban umum serta konflik sosial Persentase Penanganan Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban  umum serta konflik sosial         92,3%


77,20%
       
Mewujudkan masyarakat yang sejahtera Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat             100%
100%
 
100 100
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani            
100%




100%

100%

100%
Mewujudkan birokrasi Kecamatan dan kelurahan yang melayani dan akuntabel Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat             B (80)




B
( 82,50)
BB (87,50) BB (88,25)
  Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah             B (75)
B
(65,50)
B (66) B (69)





III.2 PENGUKURAN CAPAIAN KINERJA TAHUN 2024
Tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Sunggal  tahun 2024 untuk seluruh indikator dapat diilustrasikan dalam tabel berikut:

Tabel T40
REALISASI RENCANA KERJA TAHUNAN (RKT) KECAMATAN MEDAN SUNGGAL
TAHUN 2024

 
Sasaran Indikator Kinerja Utama (IKU) Target PROGRAM / KEGIATAN / SUB KEGIATAN Kegiatan Sub Kegiatan Indikator Sub Kegiatan Target/ Satuan  Anggaran
 ( RP)
Realisasi Kinerja Realisasi Anggaran
Meningkatnya kinerja pelayanan Kecamatan dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat B PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Jumlah Dokumen Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 12 Dokumen 212.717.680 12 Dokumen 148,014,000
Penyelenggara Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di WilayahKecamatan 12 Laporan 5.254.775.020 12 Laporan 5,123,002,990
Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Koordinasi/ Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum Jumlah Dokumen Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 12 Dokumen 3.876.201.120 12 Dokumen 1,675,509,600
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada  Camat Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 12 Laporan 5.254.775.020 12 Laporan 5.123.002.990
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

 
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 1 Lembaga Kemasyarakatan 66.499.878 1 Lembaga Kemasyarakatan 60,360,000
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas Jumlah Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas 20 Keluarga 45.000.000 20 Keluarga 33.600.000
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah BB PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN 110 Orang/bulan 14,091,813,909 93 Orang/ Bulan 13,220,277,346
  Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN 12 Dokumen 251.326.440 12 Dokumen 251.326.440
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan 170 Orang 167.660.000 170 Orang 147.400.000
  Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan 3 Paket 64,800,000 0 0
Administrasi Umum Perangkat Daerah Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan 1 Paket 69.039.569 1 Paket 50,507,522
  Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang disediakan 1 Paket 105.558.522 1 Paket 43,308,204
  Penyediaan Bahan Logistik Kantor Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 Paket 244.402.239 1 Paket 156.213.801
  Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan 1 Paket 34.131.600 1 Paket 34.055.500
  Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 1 Paket 135.677.397 1 Paket 119.236.000
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan 25 Unit 137.398.151 8 unit 65,700,000
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan 12 Laporan 169.962.420 12 Laporan 103.764.218,00
 
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Penyediaan JasaPemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya 24 Unit 2.014.359.000 24 Unit 1.925.822.800
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya Jumlah Pemeliharaan Peralatan dan Mesin 75  Unit 192.492.300 75  Unit 139.080.000
Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani 100% PROGRAM   KOORDINASI   KETENTRAMAN   DAN KETERTIBAN UMUM Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan 153.000.000 12 Laporan 111.225.000
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 200 Orang 674.700.030 200 Orang 651.732.000
  Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan lainnya. Guna mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras dan Golongan lainnya. Guna mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional 800 Orang 619.573.255 800 Orang 601.132.000
Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani 100% Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 12 Dokumen 289,388,373 12 Dokumen 236,533,400
          Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Perencanaan Pembangunan Partisipatif 1 Dokumen 43,951,344 1 Dokumen 43,898,000
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Kelurahan Babura Sunggal
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dibangun 3 Unit 87,423,477 3 unit 82,275,000
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang   Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas/ Ormas 112,564,315 1 Pokmas/ Ormas 109,032,250
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Kelurahan lalang
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dibangun 1 Unit 72,470,000 1 Unit 67,011,917
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan  1 Pokmas/ Ormas 123,237,048 1 Pokmas/ Ormas 100,544,175
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Kelurahan Sei Sikambing B
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dibangun 2 Unit 89,406,000 2 Unit 88,581,173
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan  1 Pokmas/ Ormas 110,641,000 1 Pokmas/ Ormas 68,088,170
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Kelurahan Sunggal
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dibangun 2 Unit 178,100,625 2 Unit 178,100,625
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang   Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas/ Ormas 9,000,000 1 Pokmas/ Ormas 9,000,000
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Kelurahan Simpang Tanjung
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dibangun 1 Unit 4,614,977 - -
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas/ Ormas 195,381,500 1 Pokmas/ Ormas 94,650,420
Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Kelurahan Tanjung Rejo
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dibangun 1 Unit 70,884,712 1 Unit 67,628,179
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jumlah Pokmas dan Ormas yang   Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas/ Ormas 126,621,982 1 Pokmas/ Ormas 102,374,094


Tabel T 41
Analisis Keberhasilan dan Kegagalan Program dan Kegiatan dengan Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Medan Sunggal

 
No Tujuan/Sasaran Indikator Kinerja % Capaian Program/Kegiatan Indikator KInerja %
 Capaian
Menunjang/Tidak Menunjang
1 Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah Nilai Sakip Perangkat Daerah 100%
(B)
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA      
        Administrasi Keuangan  Perangkat Daerah Persentase Dokumen Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang disusun tepat waktu 100% Menunjang
       
  • Penyediaan gaji dan tunjangan ASN
Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN 110 orang/ bulan Menunjang
       
  • Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
Jumlah Dokumen Hasil Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN 48 Dokumen Menunjang
        Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah Cakupan pelaksanaan layanan kepegawaian daerah 100% Menunjang
       
  • Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Jumlah Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan 3 paket Menunjang
        -  Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan 170 orang Menunjang
        Administrasi Umum Perangkat Daerah Cakupan pelaksanaan layanan umum perangkat daerah 100% Menunjang
       
  • Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan 1 Paket Menunjang
       
  • Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan 1 Paket Menunjang
       
  • Penyediaan Bahan Logistik Kantor
Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 Paket Menunjang
       
  • Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan 1 Paket Menunjang
       
  • Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 12 Laporan Menunjang
        Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Persentase Barang Milik Daerah yang dipelihara sesuai dokumen perencanaan 100% Menunjang
       
  • Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Jumlah Peralatan dan Mesin Lainnya yang Dipelihara 75 unit Menunjang
       
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
Jumlah Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Dipelihara dan dibayarkan Pajak dan Perizinannya 24 unit Menunjang
        Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Cakupan pelaksanaan layanan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah 100 % Menunjang
       
  • Penyediaan jasa komunikasi,air dan listrik
Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan 12 Laporan Menunjang
        Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Persentase realisasi pengadaan barang milik Daerah sesuai RKBU 100 % Menunjang
       
  • Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan 24 unit Menunjang
  Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat 100% PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Cakupan pemberdayaan masyarakat kelurahan 100 % Menunjang
        Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 6 Kegiatan Menunjang
       
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 6  Lembaga Kemasyarakatan Menunjang
       
  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 8 unit Menunjang
       
  • Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 6 Pokmas Menunjang
        Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Jumlah kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan 7 Kegiatan Menunjang
       
  • Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas
Jumlah Keluarga yang Mengikuti Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas 20 Keluarga Menunjang
  Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan Indeks Kepuasan Masyarakat 100%
(B)
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Cakupan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik 100% Menunjang
        Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Jumlah kegiatan yang mendukung koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum 1 Kegiatan Menunjang
       
  • Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum
Jumlah Dokumen Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum 12 Dokumen Menunjang
        Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan Jumlah Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 5 Kegiatan Menunjang
       
  • Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan
Jumlah Dokumen Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 12 Dokumen Menunjang
        Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Timbulan sampah yang terkelola 100% Menunjang
       
  • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 12 Laporan Menunjang
        Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan Jumlah Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan 1 Kegiatan Menunjang
       
  • Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 4 Laporan Menunjang
  Meningkatnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pemerintahan umum Persentase permasalahan/pengaduan konflik sosial yang ditangani 100% Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan 100% Menunjang
        Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 3 Kegiatan Menunjang

 
     
  • Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 1 Laporan Menunjang
        Program Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Desa Capaian target penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kecamatan 100% Menunjang
        Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Jumlah kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum 1 Kegiatan Menunjang
       
  • Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 12 Dokumen Menunjang
       
  • Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Perencanaan Pembangunan Partisipatif Jumlah Dokumen Fasilitasi dalam rangka Perencanaan Pembangunan Partisipatif 1 Dokumen Menunjang
        PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Capaian target penyelenggaraan urusan pemerintahan umum 100% Menunjang
        Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah Jumlah kegiatan mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah 4 Kegiatan Menunjang
       
  • Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa 200 Orang Menunjang
       
  • Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional
Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan Intra Suku , Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional 800 orang Menunjang





 



C. Analisa Capaian Kinerja


     Analisis capaian kinerja masing-masing sasaran diuraikan menurut indikator kinerja dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Analisis ini menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan, permasalahan, dan solusi terhadap permasalahan yang ada untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka gambaran evaluasi dan analisis pengukuran kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Medan Sunggal yakni;
I. Meningkatnya akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut :       
  1. Indikator sasaran Nilai Sakip Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti, dapat dilihat dari jumlah kegiatan Administrasi Keuangan  Perangkat Daerah, Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, Administrasi Umum Paerangkat daerah, Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah dalam satu tahun dengan  Jumlah penetapan rencana kinerja pada APBD Kota Medan Tahun 2024 sebanyak 1 Program dan 13 Sub Kegiatan, dengan rincian sebagai berikut berikut :
  • Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 20.843.731.822 pada APBD Murni dan Rp. 17,719,698,602 pada Perubahan APBD.
II. Sasaran Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut :       
1.   Indikator Persentase Masyarakat yang mendapatkan manfaat yang ditindaklanjuti, dapat dilihat dari jumlah kegiatan Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam satu tahun dengan  Jumlah penetapan rencana kinerja pada APBD Kota Medan Tahun 2024 sebanyak 1 Program dan 4 Sub Kegiatan, dengan rincian sebagai berikut berikut :
  • Program Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan sebesar Rp. 2.827.774.893 pada APBD Murni dan Rp. 1,304,744,889 pada Perubahan APBD.
III. Sasaran Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Indikator Indeks Kepuasan Masyaraka pada indikator ini terdapat 1 program yakni Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan 4 sub kegiatan yakni Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemrintahan di Tingkat kecamatan, Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di wilayah Kecamatan, Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum dan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan dengan rincian sebagai berikut :
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik sebesar Rp. 11.081.011.420 pada APBD Murni dan Rp 11,019,203,420 pada Perubahan APBD.
IV. Sasaran Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Indikator Persentase permasalahan/pengaduan konflik sosial yang ditangani, pada indikator ini terdapat 2 program yakni program Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dan Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan 6 sub kegiatan pada APBD Murni dan 5 Sub Kegiatan pada APBD Perubahan yakni pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku umat Bergama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabiltias keamanan lokal, regional dan nasional, Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan, Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan, Fasilitas penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan Fasilitas penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, dengan rincian sebagai berikut :
  • Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 492.871.824 pada APBD Murni dan Rp 333,339,717 pada Perubahan APBD.
  • Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sebesar Rp. 863. 028.030 pada APBD Murni dan Rp. 674,700,030 pada Perubahan APBD.
  • Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebesar Rp. 156.395.000 pada APBD Murni dan Rp. 112,536,250 pada Perubahan APBD.

  1. Akuntabilitas Keuangan
Kecamatan Medan Sunggal untuk Belanja Tahun Anggaran 2024 memiliki anggaran setelah perubahan sebesar  Rp. 31.164.222.908,00,- dengan  uraian sebagai berikut :
      1. Belanja Operasi Rp. 30.595.472.453,00
      2. Belanja Modal Rp. 568.750.455,00
Dapat direalisasikan sebesar Rp. 29.166.812.657,00,-  atau sebesar 93,59%  dari total anggaran dengan uraian sebagai berikut:
1. Belanja Operasi Rp. 28.680.733.363,00 sebesar  93,74%
2. Belanja Modal  Rp. 486.079.294,00 sebesar 85,46%
Sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. (1.044.382.304)
atau sebesar  6,41 % dengan rincian sebagai berikut
      1. Belanja Operasi Rp. 1.914.739.090 sebesar  6,26 %
      2. Belanja Modal  Rp. 82.671.161 sebesar  14,54 %

Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja  Keuangan Kecamatan Medan Sunggal dapat juga di gambarkan seperti tabel beritkut : 





Tabel Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Kecamatan Medan
 Sunggal Kota Medan TA. 2024
 
Uraian Anggaran
2024
Realisasi
2024
Lebih/(Kurang) (%)
BELANJA 31.164.222.908,00 29.166.812.657,00 1.997.410.251 93,59
BELANJA OPERASI 30.595.472.453,00 28.680.733.363,00 1.914.739.090 93,74
Belanja Pegawai 14.091.813.909,00 13.206.706.946,00 885.106.963 93,72
Belanja Barang dan Jasa 16.503.658.544,00 15.474.026.417,00 1.029.632.127 93,76
BELANJA MODAL 568.750.455,00 1.288.638.825 719.888.370 85,46
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
172.684.455,00

96.857.400,00

75.827.055

56,09
Belanja Bangunan dan Gedung
-
 

-

-
 

-
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
396.066.000,00

389.221.894,00

6.844.106

98,27
SURPLUS / (DEFISIT)
(31.164.222.908,00)

(29.166.812.657,00)

(1.997.410.251)

93,59
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA)
(31.164.222.908,00)

(29.166.812.657,00)

(1.997.410.251)

93,59













Dengan realisasi anggaran Program per Kegiatan seperti tabel berikut ini :
                                  
Tebel Realisasi Anggaran Kegiatan TA.2025
No Uraian Anggaran
Realisasi

Capaian
(%)
Sisa
1 Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 17.719.698.602 17.857.684.270 96,51 646.592.898
1.1   Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 13.946.936.938 13.359.170.980 95,79 587.765.958
1.2   Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN
 
242.686.440 242.686.440 100,00 0
1.3  Pengadaan Pakaian Dinas    
 Beserta Atribut  
 Kelengkapannya
549.187.875 548.560.000 99,89 627.875
1.4  
Pendidikan dan pelatihan
pegawai berdasarkan tugas dan fungsi
167.049.652 163.950.000 98,14 3.099.652
1.5
 Penyediaan Komponen  
 Instalasi
 Listrik/Penerangan   
 Bangunan   
 Kantor
78.268.017 78.189.802 99,90 78.215
1.6   Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 106.286.079 106.164.891 99,89 121.188
1.7   Penyediaan Bahan Logistik Kantor 208.409.847 208.313.542 99,95 96.305
1.8  
Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan
53.975.938 53.919.413 99,90 56.525
1.9     
     Penyelenggaraan Rapat   
     Koordinasi dan Konsultasi  
     SKPD
167.890.434 167.890.434 100,00 0
1.10   Pengadaan Mebel 253.663.728 253.596.072 99,97 67.656
1.11   Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 608.343.220 589.264.710 96,86 19.078.510
1.12   
     Penyediaan Jasa   
     Komunikasi,Sumber Daya   
     Air dan  Listrik
88.111.000 74.549.118 84,61 13.561.882
1.13   Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 14.800.000 2.680.000 18,11 12.120.000
1.14  
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
1.679.821.700 1.677.663.985 99,87
2.157.715
 
1.15  
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
Lainnya
147.446.300 146.085.000 99,08 1.361.300
1.16
     Pemeliharaan/Rehabilitasi      
     Sarana dan Prasarana   
     Pendukung Gedung Kantor   
     atau Bangunan Lainnya
191.400.000 184.999.883 96,66 6.400.117

2.
  Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 10.698.180.686 10.611.495.633 99,19 86.685.053
2.1   Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 243.089.100 211.185.000 86,88 31.904.100
2.2  
Fasilitasi Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Wilayah
Kecamatan
161.386.504 147.684.000 91,51 13.702.504
2.3   Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan
3.559.401.120 3.518.322.671 98,85 41.078.449
2.4   Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Pelayanan Umum
1.617.909.600 1.617.909.600 100,00 0
2.5  
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang Terkait dengan Kewenangan Lain
yang Dilimpahkan

 
5.116.394.362 5.116.394.362 100,00 0
3 Program Pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan 2.293.966.956 2.012.224.749 90,07 281.742.207
3.1   Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan
Pembangunan di Kelurahan
60.036.000 60.036.000 100,00 0
3.2   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan 2.233.930.956 1.952.188.749 87,39 281.742.207
4 Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 710.293.960 708.542.400 99,75 1.751.560
4.1   Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa 89.526.775 89.325.000 99,77 201.775
4.2   Pembinaan Kerukunan Antar Suku dan
Intra Suku, Umat Beragama, Ras, dan
Golongan Lainnya Guna Mewujudkan
Stabilitas Keamanan Lokal, Regional,
dan Nasional
620.767.185 619.217.400 99,75 1.549.785
5 Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 273.137.686 264.860.500 96,97 8.277.186
5.1 Fasilitasi Penyelenggaraan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
237.500.542 229.277.500 96,54 8.223.042
5.2  
Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Partisipatif
35.637.144 35.583.000 99,85 54.144
  JUMLAH 32.479.856.456 31.435.474.152 96,78 1.044.382.304




BAB IV
PENUTUP


Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan Medan Sunggal Tahun 2024 adalah merupakan penyampaian informasi dan transparansi terkait dengan kinerja yang telah dicapai oleh organisasi sehubungan dengan anggaran yang telah digunakan. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi secara jelas keluaran (outputs) dan hasil (outcomes) dari setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan kinerja ini memuat pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2024 yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya serta efektivitas dan efisiensi program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana yang diuraikan pada bab sebelumnya, secara umum pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Medan Sunggal tahun 2024 dengan 4 sasaran dikategorikan berhasil.
Laporan ini telah kami susun dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan namun tentu saja masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran yang positif sangat kami harapkan. Semoga hasil pengukuran kinerja yang tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kinerja di masa yang akan datang.